WBS
(Whistle Blowing System)

PT Rajawali Nusindo berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Whistle Blowing System (WBS) disediakan sebagai sarana pelaporan bagi seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan.
WBS dapat digunakan untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan kode etik perusahaan, termasuk fraud, korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan perusahaan.
PT Rajawali Nusindo mendorong seluruh karyawan, mitra kerja, dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab. Setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik akan menjadi bahan penelaahan dan tindak lanjut sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan informasi serta identitas pelapor sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Penerapan WBS diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan mendukung keberlanjutan tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya tindakan kecurangan (fraud), korupsi, maupun pelanggaran kode etik, laporkan segera melalui kanal resmi WBS kami.